Merupakan layanan terkait dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 mulai dari pengumpulan data, pembuatan kertas kerja, penyediaan ebilling dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
Memastikan perhitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan dan efisien.
Memastikan jenis remunerasi dan fasilitas yang dibayarkan kepada pegawai dapat memaksimalkan efisiensi atas Pajak Penghasilan pemberi kerja.