Merupakan jenis layanan peninjauan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh klien baik atas Laporan Keuangan, pelaporan SPT masa maupun Tahunan.
Mengetahui risiko perpajakan yang telah dilaporkan.
Memberikan rekomendasi pembetulan atas pelaporan SPT yang telah disampaikan.
Memberikan rekomendasi atas pelaksanaan kewajiban perpajakan di waktu mendatang dengan mempertimbangkan risiko, meminimalisasi risiko pajak, optimalisasi efisiensi pembayaran dan optimalisasi pemanfaatan fasilitas pajak.